Hingga saat ini, jumlah korban yang terdata mencapai 90 orang, dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar.
Brigjen Himawan menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp1,53 miliar dari rekening-rekening yang digunakan dalam aksi penipuan ini. Selain itu, penyidik juga masih mengejar dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pasal yang Menjerat Para Tersangka
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:
- Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
- Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang terlibat dalam skema penipuan trading ilegal ini.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan