Investigasi Indonesia
Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan trading saham dan mata uang kripto yang merugikan korban hingga Rp105 miliar. Dalam kasus ini, tiga tersangka telah ditangkap, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa para tersangka menawarkan jasa trading saham dan kripto palsu dengan memasang iklan di Facebook. Setelah korban mengklik iklan tersebut, mereka diarahkan ke akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof. AS, yang kemudian mengajak mereka bergabung dalam grup edukasi trading.
“Para korban diajak ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat akun-akun yang berpura-pura menjadi mentor dan sekretaris bisnis trading saham serta mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Brigjen Himawan pada Rabu (19/3/2025).
Modus Penipuan: Janji Keuntungan hingga 200%
Para tersangka menjanjikan keuntungan 30% hingga 200% bagi korban yang bergabung dalam investasi palsu ini. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengarahkan mereka membuat akun di tiga platform web-based dan aplikasi Android yang telah disiapkan.
Sebagai bentuk manipulasi lebih lanjut, pelaku memberikan hadiah jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi dalam jumlah besar.
“Korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening perusahaan nomine yang digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan,” tambahnya.
Diketahui, pelaku menggunakan 67 rekening bank di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi ilegal ini.
Korban Kesulitan Menarik Dana
Korban mulai menyadari adanya kejanggalan ketika platform JYPRX Global mengumumkan penghapusan akun pengguna di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Saat mencoba menarik dana, korban justru diminta untuk membayar biaya administrasi tambahan sebelum bisa mencairkan uang mereka.
Tinggalkan Balasan