Kemudian keduanya tidur di kamar itu, dan Tersangka memancing Korban dengan mengatakan dirinya pusing. Korban pun menjawab sama, dan saat itu Korban sudah terlihat lemas.
“Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap Korban,” jelas Kapolresta.
Korban pamit dari rumah Tersangka sekira pukul 12.00 WIB, dan sesampai di rumah ayah Korban melihat kejanggalan pada anaknya. Seketika ayah Korban mengecek Hanphone (HP) Korban dan melihat chat dari Tersangka AS alias D.
“Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan Tersangka ke Kepolisian. Atas perbuatannya, Tersangka AS alias D diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Kombes Pol Mustofa.
(Arief)
penjelasannya sangat detail