Kendal, Jawa Tengah — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali membuktikan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Pelaku, yang pada tahun 2023 berusia 19 tahun, diketahui hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 1 SD dan bekerja sebagai wiraswasta.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2023. Salah satu insiden tercatat pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, di Wisma Wiwit, Dukuh Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
Modus operandi pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video hubungan seksual sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali melakukan persetubuhan. Ia juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.
Dalam penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan satu buah flashdisk berisi video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara pelaku dan korban. Bukti ini menjadi elemen penting dalam proses hukum yang berjalan.
Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal bergerak cepat. Tim penyidik melakukan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.
Tinggalkan Balasan