Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku kedua, berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal. Ia bertugas sebagai pengemudi motor saat aksi berlangsung, menunggu AF dari kejauhan. RGA dibekuk pada Sabtu (20/9/2025) dini hari di kontrakannya di wilayah Boja, Kendal. Polisi juga menyita Yamaha Mio Z warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 1 unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban (dengan pelat palsu)
- 1 unit Yamaha Mio Z warna merah
- 1 unit ponsel milik tersangka
Keduanya kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan. Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga keamanan wilayah,” tegas Kompol Aliet.
Sumber Humas
(Naniek)
Tinggalkan Balasan