Ditreskrimum Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Bajaj

Abah Sofyan

“Tersangka MR dan YR, yang merupakan sopir Bajaj, memanfaatkan pengetahuan mereka mengenai tempat-tempat mangkal Bajaj untuk melancarkan aksinya pada malam hari, saat para sopir sedang istirahat,” tambahnya.

polisi juga berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan inisial HS, SH, dan ES. Mereka berperan sebagai penadah Bajaj hasil curian yang telah dimutilasi, sebelum kemudian dijual dengan harga murah. Keuntungan dari penjualan tersebut kemudian dibagi rata, sekitar Rp 2-3 juta.

“Para tersangka HS dan ES akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang mengatur tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, sementara untuk MR dan YR akan dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

(Arief/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating