Dua Hari, Satresnarkoba Polres Boyolali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Lokasi Berbeda

Abah Sofyan

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap AP (43), warga Surakarta, yang hendak menyerahkan sabu kepada pembelinya. Dari tangan AP, petugas menyita dua paket sabu seberat 1,31 gram, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakannya untuk operasional.

narkoba,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polres Boyolali dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(NS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating