“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,” ungkap AKBP Doni Prakoso Widamanto.
hukum, dengan menggunakan nama palsu, keadaan palsu, atau tipu muslihat, menyebabkan orang menyerahkan barang kepadanya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.”
Pesan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran jasa supranatural yang tidak masuk akal. Sebaiknya, masalah kesehatan atau keluarga diselesaikan melalui jalur medis, konsultasi profesional, atau lembaga resmi yang dapat dipercaya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor agar para pelaku dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Hatose)
Tinggalkan Balasan