pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Jumat (20/9/2024), Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses secara tegas sesuai undang-undang.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa alasan yang sah menurut hukum. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol. Artanto.
Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.
(Naniek)
Tinggalkan Balasan