Namun, kendaraan pengangkut sembako dan bahan bakar dari Pertamina dikecualikan dari aturan ini. Dir Lantas juga menjelaskan jadwal window time yang diizinkan, yaitu:
- 25 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 26 Desember 2024 pukul 00.00 WIB
- 30 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024
“Kami mengimbau agar waktu operasional kendaraan sumbu tiga diperhitungkan dengan baik, terutama bagi kendaraan dari wilayah barat menuju timur seperti Jakarta ke Surabaya, agar tidak melanggar aturan pembatasan,” tandas Kombes Pol. Sonny.
Jalur Utama dan Kebijakan Lalu Lintas Selama Nataru
- Tidak Ada Penutupan Jalur: Hingga saat ini, jalur tol, Pantura, jalur tengah, selatan, dan lingkar selatan-selatan tidak mengalami penutupan atau pengalihan lalu lintas.
- Tidak Ada Sistem One-Way Nasional: Kebijakan one-way tidak diterapkan di jalur tol selama periode Nataru.
Imbauan bagi Pengguna Jalan
Polda Jateng mengimbau pengusaha angkutan barang dan pemilik kendaraan berat untuk mematuhi jadwal pembatasan operasional demi menjaga kelancaran lalu lintas.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Polda Jateng berharap dapat menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
(Naniek/Red)
Tinggalkan Balasan