Audit internal yang dilakukan oleh korban menemukan adanya selisih besar antara stok barang dan data penjualan. Awalnya, kerugian diperkirakan sebesar Rp150 juta, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap mutasi rekening dan stok opname, total kerugian mencapai lebih dari Rp480 juta.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang diduga terkait hasil penjualan.
“Tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP,” tambah Kasat Reskrim.
Sumber Humas
(Red)
















Tinggalkan Balasan