“Pencegahan kecelakaan lalu lintas bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama lintas sektor. Oleh karena itu komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepolisian dan instansi terkait sangat penting,” tambah sosok perwira dibalik suksesnya program Aplikasi Bravo di Sumatera Selatan.
Berikut poin-poin penting menurut Dirlantas Polda Jawa Tengah tentang perlunya komunikasi aktif antarinstansi;
- Pendataan dan Analisis Titik Rawan Kecelakaan Lokasi-lokasi yang sering terjadi kecelakaan harus didata bersama untuk ditindaklanjuti dengan peningkatan patroli, penambahan rambu, atau rekayasa lalu lintas.
- Ramp Check dan Pemeriksaan Kelaikan Kendaraan Kepolisian bersama Dishub harus aktif melakukan pemeriksaan kendaraan umum dan barang secara rutin agar tidak ada kendaraan tidak laik jalan yang masih beroperasi.
- Spesifikasi Jalan dan Kendaraan Kendaraan berat harus sesuai dengan kelas dan tonase jalan yang dilalui agar tidak merusak infrastruktur dan menimbulkan kecelakaan.
- Evaluasi dan Pemasangan Rambu Dishub perlu memperhatikan ketersediaan dan kejelasan rambu-rambu lalu lintas. Polisi bisa memberikan masukan terkait lokasi prioritas pemasangan.
- Kondisi Fisik Jalan dan Infrastruktur Pendukung Dinas PU dan BBPJN harus segera merespons jika ada laporan jalan rusak, minim penerangan, atau bahaya fisik lainnya.
- Edukasi dan Kampanye Keselamatan Program keselamatan seperti Safety Riding, Police Go to School, dan kampanye publik harus disinergikan antara kepolisian, Dishub, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.
Kesimpulan
Kecelakaan lalu lintas saat ini masih didominasi faktor manusia disamping Faktor alam, cuaca dan kendaraan/laik tehnis, tetapi itu tidak berarti instansi lain bebas dari tanggung jawab. Infrastruktur buruk, kendaraan cacat, rambu yang tidak memadai, atau sistem pengawasan yang lemah adalah bentuk kelalaian institusional.
Institusi seperti Dinas PU, Dishub, BBPJN, dan pengelola jalan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, atau pidana, jika terbukti lalai berat dalam tugasnya.
Pencegahan kecelakaan lalu lintas hanya dapat berjalan efektif jika semua pemangku kepentingan bekerja sama secara aktif, terkoordinasi, dan konsisten dalam menjalankan perannya.
Dasar Hukum yang Mendukung:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
- Permenhub No. 75 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum
- KUHP Pasal 359 dan 360 – Tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa/luka.
Editor: Redaksi | Sumber: UU LLAJ, Data Korlantas, Analisis Keselamatan Jalan
Tinggalkan Balasan