Kakorlantas mengimbau para pemilik kendaraan untuk melakukan normalisasi terhadap kendaraan ODOL atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut demi mendukung keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
“Menuju Indonesia Zero ODOL bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama membangun kesadaran kolektif demi keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur,” tegasnya.
Diketahui, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan dan infrastruktur, serta berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan pelaku usaha transportasi menjadi kunci keberhasilan program ini.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan