Petugas pelayanan, Brigpol Amando, mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan ramah kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa terbantu dan nyaman dalam memperpanjang SIM. Semua proses dibuat cepat dan efisien,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A., menegaskan bahwa program SIM Keliling merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Melalui SIM Keliling, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa antre panjang di kantor Satpas. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis,” jelas AKP Panji.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, disarankan untuk membawa KTP asli dan SIM lama yang masih berlaku agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.
(Arief/Red)









Tinggalkan Balasan