Edukasi Hukum: Keselamatan Jalan Saat Perayaan Hari Raya
Secara hukum, aturan mengenai kelancaran lalu lintas selama masa perayaan hari besar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pihak kepolisian memiliki wewenang penuh dalam pengaturan manajemen lalu lintas guna menjamin keamanan publik. Masyarakat diingatkan untuk mematuhi rambu-rambu dan instruksi petugas di lapangan. Melanggar aturan lalu lintas saat arus mudik maupun balik tidak hanya berisiko sanksi tilang, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain sesuai ketentuan hukum pidana kelalaian di jalan raya.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi ucapan Hari Raya Idul Fitri dari jajaran Satlantas Polresta Cilacap di bawah kepemimpinan Kompol Arpan, SIK, MH, M.Si. Redaksi mendukung penuh upaya kepolisian dalam mensosialisasikan keselamatan berkendara bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
(Red)
















Tinggalkan Balasan