Semarang, Jawa Tengah – Memasuki hari kelima pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2026 Polda Jateng, jajaran kepolisian mencatat sebanyak 15.028 pelanggaran lalu lintas telah ditindak di seluruh wilayah Jawa Tengah hingga Jumat (6/2/2026) pagi.
Langkah masif ini diambil sebagai upaya strategis untuk menekan angka fatalitas kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat di jalan raya.
Data Penindakan: ETLE dan Teguran Simpatik
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa dalam belasan ribu penindakan tersebut, pihaknya tetap mengedepankan mekanisme tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile/handheld.
“Hingga saat ini, sebanyak 6.819 perkara diselesaikan melalui mekanisme tilang ETLE. Sementara itu, 8.209 pelanggar lainnya diberikan tindakan berupa teguran simpatik agar lebih tertib di masa mendatang,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.

Pelanggar Didominasi Usia Produktif
Data kepolisian menunjukkan bahwa pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua (R2) dengan total 6.196 kasus. Jenis pelanggaran yang paling menonjol adalah penggunaan helm yang tidak sesuai standar SNI (3.270 kasus). Untuk kendaraan roda empat (R4), pelanggaran sabuk keselamatan (safety belt) masih menjadi temuan utama di lapangan.
Baca juga: Waspada Penipuan ETLE
Kombes Pol Artanto menaruh perhatian khusus pada profil pelanggar yang mayoritas berada di rentang usia produktif, yakni 16 hingga 30 tahun, dengan total mencapai 4.540 orang.

















Tinggalkan Balasan