Operasi Patuh 2025 Dimulai: Polisi Siap Tindak Pelanggar, Denda hingga Rp1 Juta!

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jakarta – Operasi Patuh resmi digelar serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Senin (14/7/2025), dan akan berlangsung selama 13 hari hingga 27 Juli 2025. Polri menargetkan berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi besar menimbulkan kecelakaan.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menegaskan bahwa fokus Operasi Patuh kali ini adalah tindakan-tindakan sembrono di jalan yang dapat mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami akan menindak tegas pengendara yang melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pengemudi di bawah umur,” ujar Aries dalam keterangan resminya, Senin (14/7/2025).

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Berikut ancaman hukuman bagi pelanggar:

  • Melawan arus: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan
  • Tidak memakai helm: Denda Rp250.000 atau pidana 1 bulan
  • Gunakan ponsel saat berkendara: Denda Rp750.000 atau pidana 3 bulan
  • Mengemudi di bawah umur: Denda hingga Rp1.000.000 atau kurungan 4 bulan

Tak hanya itu, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukan juga akan ditindak. Polisi mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan SIM sebelum berkendara.

“Kalau surat-surat lengkap dan pelat nomor sesuai, tak perlu takut hadapi razia,” tegas Aries.

Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi semua pengguna jalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating