Penindakan dan Imbauan
Kapolsek menegaskan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan malam hari yang rawan penyimpangan.
“Ini peringatan keras bagi orang tua. Jangan sampai anak-anak kita terlibat dalam tindakan kriminal yang bisa menghancurkan masa depan mereka,” tambah Kompol Fajar.
Pelaku utama, RFO, dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini kini ditangani lebih lanjut oleh Polrestabes Semarang untuk proses hukum lanjutan.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan