Polda Jateng Berhasil Ungkap Sindikat Penadah Mobil Bodong; 19 Kendaraan Diamankan

Abah Sofyan

Kombes Pol Johanson menambahkan bahwa mobil-mobil bodong ini diperoleh dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan mayoritas pembeli berasal dari Jawa Tengah. Korban terbesar dari praktik ilegal ini adalah pihak leasing.

penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Dito, perwakilan dari BRI Finance Semarang, mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng atas keberhasilan mereka menemukan salah satu mobil yang hilang sejak tahun 2021, yang merupakan aset BRI Finance.

(Arief/Naniek)

Bacaan Lainnya
Promo Terbatas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating