Kombes Pol Johanson menambahkan bahwa mobil-mobil bodong ini diperoleh dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya, dengan mayoritas pembeli berasal dari Jawa Tengah. Korban terbesar dari praktik ilegal ini adalah pihak leasing.
penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Dito, perwakilan dari BRI Finance Semarang, mengucapkan terima kasih kepada Polda Jateng atas keberhasilan mereka menemukan salah satu mobil yang hilang sejak tahun 2021, yang merupakan aset BRI Finance.
(Arief/Naniek)















Tinggalkan Balasan