Polda Jateng Berlakukan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat, 20 Desember 2024

Abah Sofyan

“Jika ditemukan pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, kendaraan akan dikeluarkan dari jalan tol dan diarahkan ke kantong parkir yang telah disediakan,” tambahnya.

Langkah Strategis Polda Jateng

Dirlantas juga memastikan seluruh personel telah siap memantau dan memberikan pelayanan terbaik selama masa Nataru. Petugas akan ditempatkan di lokasi-lokasi strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran bersama. Dukungan dari semua pihak diharapkan mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Sumber: Bid Humas Polda Jateng

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating