Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang melibatkan enam oknum anggota organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Blora dan Kota Semarang. Para pelaku kini telah diamankan dalam operasi penindakan terhadap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kamis (22/05/2025).
Kasus Pertama: Penipuan Modus Usaha Fiktif di Blora
Ketua Ormas Pemuda Pancasila Blora, MJ alias Mbah Mun (44), dan istrinya WH (45) ditangkap atas dugaan penipuan usaha solar industri fiktif yang menyebabkan kerugian hingga Rp 333 juta terhadap korban berinisial WA, warga Kradenan.
Modus operandi kedua tersangka melibatkan perjanjian palsu dan pencatutan nama perusahaan yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak 2022.
“MJ merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH pernah tersandung kasus penggelapan. Keduanya kami tahan dengan jeratan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
Tinggalkan Balasan