“Yang terpenting, knalpot brong dapat memicu gesekan atau konflik antar kelompok akibat adu suara,” tegas Dirlantas.
Deklarasi ini juga merupakan upaya mitigasi untuk mencegah konflik selama kampanye terbuka Pemilukada 2024. Kombes Sonny Irawan berharap seluruh stakeholder dan elemen masyarakat, termasuk partai politik, dapat mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada massa mereka.
“Penertiban akan dilakukan oleh kelompok partai masing-masing, baik selama kampanye maupun dalam perjalanan menuju lokasi kampanye, untuk menghindari gesekan akibat adu suara knalpot brong,” lanjutnya.
Polda Jateng berharap tidak akan ada lagi gesekan masyarakat akibat penggunaan knalpot brong seperti yang pernah terjadi di Magelang dan Boyolali.
“Kami berharap kampanye Pemilukada 2024 di Jawa Tengah berlangsung aman, lancar, dan damai,” pungkas Kombes Sonny Irawan.
(Naniek)
Tinggalkan Balasan