Polda Jateng Tangkap 5 Pelaku Bersenjata Tajam, Lumpuhkan Dua Penjaga Perhutani di Pati

Abah Sofyan

“Para pelaku mengancam dua penjaga Perhutani, Much Buchori dan Suyono, menggunakan sabit dan parang. Setelah melumpuhkan mereka, tangan korban diborgol dan dilakban, kemudian dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari lokasi pencurian untuk memudahkan aksi penebangan pohon sonokeling dan jati milik Perhutani,” jelas Wakapolda.

truk berwarna kuning, sementara para korban ditinggalkan dalam keadaan terikat di pos jaga.

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan para pelaku di beberapa lokasi berbeda, mulai dari Pati, Rembang, hingga Pasuruan, Jawa Timur. Perhutani dilaporkan mengalami kerugian sebesar Rp 67.000.000,- akibat kejadian ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora, didampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para pelaku yang belum tertangkap. “Kami mengimbau para DPO untuk menyerahkan diri, karena Tim Jatanras Polda Jateng tidak akan berhenti mengejar hingga ke mana pun mereka bersembunyi,” tegasnya.

(Red/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating