Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Besar, Sita 26 Kg Sabu & 10 Ribu Pil Ekstasi

Abah Sofyan

Acara ini dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, serta dihadiri oleh Pejabat Utama (PJU) Polda Jateng, perwakilan Kejaksaan Tinggi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan elemen masyarakat.

Dua Bulan, Dua Kasus Besar Terungkap

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi sepanjang Januari hingga Februari 2025, dengan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi dalam tong berisi air yang dicampur asam sulfat (H₂SO₄). Sebelum dimusnahkan, Bidlabfor Polda Jateng memastikan keaslian barang bukti.

“Alhamdulillah, metode ini cukup efektif. Hanya butuh waktu sekitar 1 jam, dan setelah dicek oleh Labfor, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada lagi residu narkotika yang tersisa,” ujar Kombes Anwar Nasir.

Bacaan Lainnya

Lonjakan Pengungkapan Kasus, Barang Bukti Naik 500%

Dirresnarkoba Polda Jateng juga mengungkapkan perkembangan signifikan dalam pemberantasan narkoba selama empat tahun terakhir (2021–2024).

  • Sepanjang 2023–2024, jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 kg, meningkat 506% dibanding tahun 2023 yang hanya 17,8 kg.
  • Jumlah pil ekstasi yang disita juga melonjak tajam, dari 3.740 butir di tahun 2023 menjadi 38.499 butir di tahun 2024, atau meningkat 927%.

“Alhamdulillah, dengan strategi yang kami optimalkan, jumlah pengungkapan meningkat pesat. Baru berjalan dua bulan di tahun 2025, kami sudah berhasil mengungkap 26 kg sabu dan 10.300 pil ekstasi,” tambahnya.

Halaman: 1 2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating