“Oleh rekan-rekan Bea Cukai dilakukan pemeriksaan, dan kemudian bekerja sama dengan Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah untuk melakukan penanganan,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 12 kaleng susu bubuk yang di dalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram.
Total terdapat 24 paket yang diamankan dari pengiriman tersebut.
Lebih lanjut, petugas berhasil menangkap seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga bertugas sebagai kurir.
VS sendiri merupakan seorang residivis yang baru saja bebas beberapa bulan lalu.
“Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas,” ungkap Agus.
Atas perbuatannya, VS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghadapi hukuman berat atas keterlibatannya dalam jaringan penyelundupan narkoba internasional ini.
(M. Efendi)
Tinggalkan Balasan