Semarang, Jawa Tengah – Tim Satgas Mafia Tanah dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan tiga orang tersangka. Mereka telah diamankan atas dugaan pengambilalihan lahan seluas 27.000 meter persegi milik 11 petani di Kota Salatiga.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Jl. Sukun Raya Banyumanik, Kota Semarang pada hari Senin (29/7/2024) siang, bahwa ketiga tersangka yang diamankan adalah DI (49 tahun), AH (39 tahun), dan NR (41 tahun).
Mereka diduga telah menggunakan berbagai modus operandi untuk menipu dan memaksa korban untuk menyerahkan sertifikat lahan dengan iming-iming uang muka dan rangkaian kebohongan.
Halaman: 1 2
Tinggalkan Balasan