“Aktivitas tersebut jelas meresahkan. Kami bertindak berdasarkan aduan warga yang merasa kenyamanannya terganggu saat bersiap sahur. Penggunaan sound system berkapasitas besar dengan volume tinggi di jalan raya tidak dibenarkan,” tegas AKP Aris Pristianto mewakili Kapolresta Pati.
Jaga Kekhusyukan Bulan Ramadan
AKP Aris menambahkan, pihak kepolisian tidak bermaksud membatasi kreativitas pemuda, namun segala aktivitas hiburan harus tetap berada dalam koridor aturan dan menghormati hak masyarakat umum. Larangan penggunaan pengeras suara ekstrem ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan umat Muslim selama menjalani ibadah di bulan suci.
“Kami tidak anti-hiburan, tetapi ada batasannya. Jangan sampai ekspresi pribadi justru mencederai kepentingan umum. Kami hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif dan sejuk bagi seluruh warga,” tambahnya.
Selama patroli berlangsung, petugas juga memastikan tidak ditemukan indikasi kriminalitas lain seperti tawuran antar kelompok remaja maupun pesta minuman keras. Pihak Polsek Tayu berkomitmen untuk terus menggelar patroli rutin serupa secara konsisten sepanjang bulan Ramadan.
Masyarakat diimbau untuk saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu gesekan di lapangan. Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran bagi kelompok lain agar mengutamakan ketertiban umum dalam kegiatan membangunkan sahur.
(Humas/Red)









Tinggalkan Balasan