Polisi Pemalang Bantu Pemudik Padang yang Terlantar

Abah Sofyan

“Polres Pemalang telah menyiapkan mobil Turbo untuk mendukung anggota dalam merespons kondisi di lapangan. Jika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan, harus segera ditangani agar perjalanan mereka tidak terhambat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Ketupat Candi 2026 Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menambahkan bahwa pos-pos terpadu memang difungsikan sebagai pusat solusi bagi pemudik.

“Pos yang didirikan oleh Polda Jateng adalah tempat mencari solusi. Petugas kami siap membantu pemudik yang mengalami kendala agar bisa melanjutkan perjalanan dengan aman,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Perlindungan Penumpang dan Tugas Kepolisian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, salah satu tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Aksi penjemputan pemudik yang terlantar merupakan implementasi nyata dari fungsi pelayanan tersebut.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, tindakan kondektur bus yang menurunkan penumpang tidak pada tempat tujuan atau menelantarkannya di jalan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pelanggaran hak konsumen sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perusahaan otobus wajib bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan penumpang hingga sampai ke titik tujuan akhir yang disepakati.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan siaran pers resmi Bid Humas Polda Jateng tertanggal 19 Maret 2026. Kami mengimbau kepada para pemudik untuk selalu menggunakan bus resmi di terminal dan segera melaporkan kendala di jalan kepada petugas di Pos Pengamanan terdekat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating