“Kami mengimbau masyarakat agar tidak hanya mengandalkan kepolisian. Peran orang tua, pendidik, tokoh masyarakat, dan tokoh agama sangat penting untuk mencegah kejadian serupa,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa insiden berawal dari pesan Instagram yang dikirim kelompok “Kamus Gantung” dan “Gang Buaya” ke “Selebritis 02” dan “Kebon Jahe,” menantang untuk bertemu di lokasi tawuran. Kedua kelompok berkumpul di Jalan Taman Semangka dengan membawa senjata tajam.
Sekitar pukul 02.30 WIB, tawuran terjadi, dan korban DN, yang berada di barisan terdepan, terlibat duel dengan SI. Ketika merasa kalah, korban mencoba melarikan diri namun dikejar oleh SI dan TF. SI menyerang korban dengan celurit, sementara TF melayangkan corbek ke leher korban, menyebabkan luka parah. Meskipun mencoba melarikan diri, korban jatuh dan meninggal dunia setelah dilarikan ke RS Tarakan.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke Cikarang Utara, Jawa Barat, dan berhasil ditangkap pada Kamis, 5 September 2024. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Arief)
Tinggalkan Balasan