Dari hasil autopsi awal, ditemukan bahwa korban meninggal karena kekurangan suplai oksigen, dengan luka memar di bagian belakang kepala akibat benturan benda tumpul. Selain itu, tidak ditemukan patah tulang rawan pada leher, tetapi ada patah tulang dada kanan yang ke-5.
Polres Banjarnegara melakukan penyelidikan intensif. Fokus pemeriksaan diarahkan pada orang-orang terakhir yang berkomunikasi dengan korban.
Saat pemeriksaan, ditemukan luka di lengan kanan pelaku yang diakuinya akibat terkena mesin las. Namun, setelah dilakukan visum, luka tersebut ternyata disebabkan oleh gesekan, bukan luka bakar seperti yang diklaim pelaku. Berdasarkan bukti dan keterangan, pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tutup Kapolres.
(Red/Humas Polda)
Tinggalkan Balasan