Kasat Reskrim IPTU Joko Purwadi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini melibatkan tidak dilaksanakannya kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, meskipun anggaran tersebut dicairkan. MHJ menjabat sebagai Kepala Desa Manggis dari tahun 2016 hingga 2022. Kasus ini telah melewati berbagai tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
IPTU Joko Purwadi juga menyampaikan bahwa pasal yang disangkakan mencakup Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 sebagai perubahan dari undang-undang sebelumnya, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan melanjutkan proses ke tahap II setelah ada P.21 dari JPU. Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan untuk menegakkan keadilan.”
Dengan komitmen Polres Boyolali dalam mengawal kasus ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
(Arief)
Tinggalkan Balasan