Polres Jepara Gelar Sidang Tipiring, Tindak Pelanggaran Jual Miras Tanpa Izin

Abah Sofyan

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, melalui Kasihumas Iptu Dwi Prayitna, menegaskan bahwa sidang Tipiring ini merupakan bentuk sinergitas antara Polres Jepara dan Pengadilan Negeri Jepara dalam menciptakan ketertiban dan menjaga keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada serentak.

“Kegiatan ini adalah wujud sinergi antara pihak kepolisian dan pengadilan untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Iptu Dwi Prayitna.

miras telah disita untuk dimusnahkan.

“Hari ini, para terdakwa menerima putusan dan telah membayar pidana denda. Barang bukti miras akan kami musnahkan,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

(Red/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating