Polres Pekalongan Berhasil Ungkap Kasus Oplosan Gas Elpiji

Abah Sofyan

Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan, Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas elpiji di Kabupaten Pekalongan. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MB (37), warga Desa Rembun, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres pada Selasa (27/8/2024), Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan niaga dan angkutan bahan bakar gas elpiji 3 kg. Modus operandi tersangka MB adalah dengan mengoplos gas elpiji melalui metode suntik.

“Modusnya, gas ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas 12 kg dan kemudian dijual di wilayah Kabupaten Pekalongan,” terang Kapolres.

Bacaan Lainnya

Halaman: 1 2

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating