Di lokasi yang merupakan semak-semak, kelima pelaku mengadakan pesta miras dan memaksa korban untuk minum di bawah ancaman. Dalam keadaan mabuk, SH melakukan persetubuhan terhadap korban. Sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku membawa korban ke sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo, Kecamatan Pringapus.
“Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Pada 30 Agustus 2024 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, AK dan MW membawa korban ke rumah rekannya, DS,” tambah AKBP Ike.
Para saksi ahli yang hadir berkomitmen untuk membantu Polres Semarang dalam penyidikan dan memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.
(Red)
Tinggalkan Balasan