Polres Semarang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Abah Sofyan

Di lokasi yang merupakan semak-semak, kelima pelaku mengadakan pesta miras dan memaksa korban untuk minum di bawah ancaman. Dalam keadaan mabuk, SH melakukan persetubuhan terhadap korban. Sekitar pukul 23.00 WIB, para pelaku membawa korban ke sebuah bangunan kosong di daerah Wonorejo, Kecamatan Pringapus.

“Di rumah kosong tersebut, para pelaku melakukan persetubuhan secara bergiliran terhadap korban. Pada 30 Agustus 2024 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, AK dan MW membawa korban ke rumah rekannya, DS,” tambah AKBP Ike.

Saat berada di rumah DS, yang juga menjadi saksi, AK dan MW kembali melakukan persetubuhan terhadap korban ketika pemilik rumah tertidur. Sekitar pukul 04.00 WIB pagi, kedua pelaku mengantar korban ke depan swalayan di dekat rumah bibinya di Harjosari, Kecamatan Bawen.

“Anak korban tinggal bersama bibinya, sehingga setelah kejadian, korban diantar AK dan MW ke Harjosari, Kecamatan Bawen. Para pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76D dan 76E UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Para saksi ahli yang hadir berkomitmen untuk membantu Polres Semarang dalam penyidikan dan memberikan pendampingan serta trauma healing kepada korban.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating