Data penerima pesan diambil dari arsip Satpas Sukoharjo. Nomor ponsel yang tercantum dalam berkas administrasi akan otomatis terdeteksi oleh sistem dan dikirimi pesan pengingat sesuai jadwal.
“Nomor ponsel yang terdaftar di data SIM kami olah ke dalam sistem. Selanjutnya, sistem otomatis mengirimkan pesan pengingat secara bertahap kepada pemilik SIM,” jelas Doohan.
AKP Doohan menegaskan, tujuan utama SIMKU bukan sekadar meningkatkan jumlah perpanjangan SIM, tetapi juga menumbuhkan kesadaran tertib administrasi dan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
“Kami ingin masyarakat lebih disiplin dan sadar terhadap masa berlaku SIM-nya, agar tidak perlu mengulang dari awal hanya karena lupa,” tegasnya.
Dengan hadirnya SIMKU, Satlantas Polres Sukoharjo berharap masyarakat dapat menikmati pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan humanis, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam berkendara.
(Red)
 
									
 
											








 
  
Tinggalkan Balasan