Kapolres Wonosobo, AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M. menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi intensif mengenai bahaya penerbangan liar balon udara.
“Kami tidak melarang budaya balon udara, tetapi harus mengikuti aturan. Balon wajib ditambatkan agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan,” ujarnya.
Sebagai bentuk kompromi antara pelestarian budaya dan keselamatan, Kabupaten Wonosobo secara resmi menyelenggarakan Festival Balon Udara dengan standar keamanan ketat, termasuk penggunaan tiga tali pengikat sepanjang 150 meter.
Di saat bersamaan, Polres Wonosobo juga melaksanakan pengamanan di tujuh lokasi festival resmi, antara lain di Desa Simbang, Lamuk, Kembaran, Gondang, Jaraksari, Reco, dan Tanjungsari.
AKBP M. Kasim menegaskan bahwa tindakan tegas akan tetap diambil terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan umum.
(Arief/Red)
Tinggalkan Balasan