Pekalongan, Jawa Tengah – Guna mengantisipasi penerbangan balon udara liar menjelang perayaan Syawalan 1446 H, jajaran Polres Pekalongan, Polda Jawa Tengah, intensif melaksanakan patroli Harkamtibmas. Dalam kegiatan tersebut, Polsek Kedungwuni berhasil mengamankan dua buah balon udara ilegal di lapangan Desa Capgawen Utara, Kecamatan Kedungwuni, pada Minggu (6/4/2025).
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso W, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Iptu Suwarti, S.H., menjelaskan bahwa dua balon udara berukuran panjang sekitar 7 meter dengan diameter 3 meter diamankan saat patroli berlangsung.
“Dua balon tersebut diamankan karena diduga akan diterbangkan secara liar, tanpa izin, dan sangat berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” jelas Iptu Suwarti.
Tinggalkan Balasan