Polrestabes Semarang Keluarkan Peringatan Keras Terhadap Tawuran dan Pesta Miras, Himbau Warga untuk Melaporkan

Abah Sofyan

“Berdasarkan arahan dari Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, setiap pelaku tawuran akan diidentifikasi dan dimasukkan dalam database blacklist SKCK. Ini untuk memberi efek jera bagi mereka yang terlibat dalam aksi tawuran,” tegas Kasat Samapta.

Kebijakan ini diharapkan mampu mempersulit pelaku tawuran dalam mendapatkan dokumen penting seperti SKCK, yang biasanya dibutuhkan untuk mencari pekerjaan, melakukan perjalanan, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan sebagai peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

miras dan tawuran. Dengan dukungan dari tokoh masyarakat dan instansi terkait, Polrestabes Semarang berupaya mendidik generasi muda tentang konsekuensi berbahaya dari ikut serta dalam tawuran dan pesta miras.

Sementara, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menambahkan, “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Tidak hanya dengan melaporkan kejadian mencurigakan, tetapi juga dengan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya tawuran dan minuman keras.”

Bacaan Lainnya

Dengan kerja sama dan dukungan dari masyarakat, Polrestabes Semarang berharap Kota Semarang dapat tetap aman dan kondusif.

(Naniek/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating