Polsek Genuk Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran dan Pesta Miras di Kawasan Bangetayu

Abah Sofyan

Barang bukti yang disita antara lain sepuluh senjata tajam jenis clurit, delapan sepeda motor, dan tiga botol minuman keras jenis ‘Ciu’. Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar. Mereka kini diamankan dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan pendampingan orangtua masing-masing.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut,” kata Kompol Rismanto. Polisi juga berupaya mengidentifikasi dan menangkap remaja-remaja lain yang terlibat dalam pertemuan dan kemungkinan aksi tawuran tersebut.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating