Barang bukti yang disita antara lain sepuluh senjata tajam jenis clurit, delapan sepeda motor, dan tiga botol minuman keras jenis ‘Ciu’. Kedua remaja yang ditangkap, berinisial Y (17) dan F (17), masih berstatus pelajar. Mereka kini diamankan dan diperiksa di unit reskrim Polsek Genuk dengan pendampingan orangtua masing-masing.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas kelompok remaja tersebut,” kata Kompol Rismanto. Polisi juga berupaya mengidentifikasi dan menangkap remaja-remaja lain yang terlibat dalam pertemuan dan kemungkinan aksi tawuran tersebut.
Tinggalkan Balasan