Kendal, Jawa Tengah – Satuan Lalu Lintas Polres Kendal kembali menghadirkan pelayanan publik jemput bola melalui layanan Samsat Keliling. Pada Sabtu (22/11/2025), tim pelayanan hadir di Kecamatan Cepiring untuk memudahkan warga dalam mengurus perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Brigadir Wibi sebagai petugas pelayanan.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A., menjelaskan bahwa layanan Samsat Keliling merupakan upaya polisi untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat.
“Program Samsat Keliling kami gelar secara rutin di berbagai titik di Kabupaten Kendal, termasuk di Cepiring. Harapannya, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” ujar AKP Panji Yugo.
Ia menambahkan, seluruh proses pelayanan dilakukan secara profesional, cepat, dan transparan. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK tanpa perlu mengantre panjang di kantor Samsat.









Tinggalkan Balasan