Pekalongan, Jawa Tengah – Polres Pekalongan – Polda Jateng, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan, menggelar sosialisasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sosialisasi ini ditujukan kepada pemilik bengkel dan toko suku cadang di wilayah Kabupaten Pekalongan, Rabu (18/9/2024).
Dalam kegiatan tersebut, petugas Sat Lantas Polres Pekalongan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di wilayah Kajen agar tidak menjual atau memasangkan knalpot yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas, AKP Joko Supriyanto, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya meminta bengkel dan toko suku cadang tidak lagi menyediakan atau memasangkan knalpot racing yang menimbulkan kebisingan, karena dapat mengganggu kenyamanan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tinggalkan Balasan