Kendal, Jawa Tengah – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kendal, Brigpol Amando, melaksanakan pelayanan SIM Keliling di Alun-Alun Kota Kendal.
Program ini memudahkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu datang langsung ke kantor Satpas Polres Kendal.
Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Panji Yugo Putranto, S.Tr.K., S.I.K., M.P.A., menjelaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bagian dari inovasi Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih dekat dan efisien bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan. Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas,” ujar AKP Panji.
Kehadiran petugas di pusat keramaian seperti Alun-Alun Kendal mendapat sambutan positif dari warga. Banyak masyarakat merasa terbantu karena bisa mengurus administrasi kendaraan dengan lebih praktis dan hemat waktu.
 
									
 
											








 
  
Tinggalkan Balasan