Sejatinya, tanggal pernikahan mereka telah ditetapkan jauh hari. Namun, takdir berkata lain. FA tersandung masalah hukum akibat keterlibatannya dalam kasus tindak pidana kekerasan di muka umum secara bersama-sama (pengeroyokan), yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polres Jepara.
Polisi Fasilitasi Hak Asasi
Meski berstatus tersangka, hak FA sebagai warga negara untuk melangsungkan pernikahan tetap dijamin. Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa pihaknya memberikan izin atas dasar kemanusiaan.
“Ini adalah bentuk pelayanan humanis kami. Setelah keluarga mengajukan permohonan, kami fasilitasi tempat dan waktunya. Bagaimanapun, menikah adalah hak asasi setiap warga negara, meski yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum,” jelas AKP Faizal.
Kembali ke Ruang Tahanan
Prosesi akad nikah tersebut dipimpin langsung oleh penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, disaksikan oleh saksi dan keluarga inti kedua belah pihak.
Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, turut mendoakan kebaikan bagi pasangan baru tersebut.
“Kami berharap kedua mempelai menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi mempelai pria,” ujarnya.
Momen kebersamaan pengantin baru ini harus berakhir cepat. Usai prosesi akad dan doa, FA harus berpisah dengan istrinya untuk kembali digiring petugas masuk ke ruang tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Red)















Tinggalkan Balasan