Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1.058,43 gram sabu, 5.675 butir obat berbahaya, 1 butir ekstasi, serta ganja sintetis cair sebanyak 6,3 mililiter.
“Jika sabu sebanyak ini beredar di masyarakat, dapat disalahgunakan oleh sekitar 15 ribu orang. Ini menunjukkan ancaman narkoba di Jepara sangat serius,” tegasnya.
Lalu Lintas dan Inovasi Pelayanan
Di bidang lalu lintas, Polres Jepara mencatat 7.190 penindakan pelanggaran selama 2025. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 11.055 penindakan. Namun demikian, jumlah kecelakaan lalu lintas justru meningkat menjadi 771 kejadian, naik sekitar 21 persen dibandingkan 606 kejadian pada tahun sebelumnya.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dan disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Pada kesempatan itu, Kapolres juga memaparkan sejumlah inovasi pelayanan publik yang dijalankan Polres Jepara sepanjang 2025, di antaranya Polantas Menyapa, Bandengan (Belajar Berkendara dengan Aman dan Nyaman), Jati Ukir (Ngajak Tertib untuk Keselamatan di Jalan Raya), Sereh Manis (Satpas Jepara Empati dan Humanis Melayani Kaum Disabilitas), serta Karimunjawa, program doa bersama bagi pengguna jalan.
Penghargaan dan Apresiasi
Polres Jepara juga berhasil meraih penghargaan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah sebagai satuan kerja berkinerja sangat baik dalam capaian indikator pelaksanaan anggaran semester I tahun 2025.
Mengakhiri rilis akhir tahun, AKBP Erick menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Daerah, TNI, serta para pemangku kepentingan atas dukungan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Jepara.
“Saya memohon maaf apabila dalam pelaksanaan tugas masih terdapat kekurangan. Ke depan, kami berkomitmen menjalankan tugas secara tegas, humanis, dan merakyat,” ujarnya.
Kapolres juga mengucapkan selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, seraya berharap sinergi dan semangat kebersamaan terus terjaga.
(Red)








Tinggalkan Balasan