Boyolali, Jawa Tengah – Kepolisian Sektor Sambi, bersama Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus pencurian di Desa Trosobo, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Kasus ini terungkap setelah laporan dari korban diterima pada Jumat malam, 23 Agustus 2024.
Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, melalui Kasihumas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, menyampaikan, “Pada Sabtu, 24 Agustus 2024, proses penyidikan kasus ini dilanjutkan. Tim Resmob Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Sambi segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menuntaskan seluruh langkah hukum untuk menyelesaikan kasus ini.”
AKP Arif Mudi menambahkan, “Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Polsek Sambi dan Tim Resmob, serta dukungan penuh dari masyarakat yang memberikan informasi berharga. Kami berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Boyolali.”
Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan dari Putri Wulandari (20) dan dua saksi dari Dukuh Grenjeng 013/002. Pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, korban menyimpan dompet coklat di dalam jok sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di tempat kerjanya, sebuah perusahaan triplek di Sambi. Dompet tersebut berisi KTP, ATM dari PT Bank Rakyat Indonesia, dan uang tunai sebesar Rp500.000,-.
Pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, korban baru menyadari bahwa dompetnya hilang. Setelah memeriksa melalui aplikasi M-Banking, korban mendapati saldo rekeningnya sebesar Rp9.400.000,- telah ditarik tanpa izin melalui mesin ATM. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp9.900.000,-.