Investigasi Indonesia
Jakarta – Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG), penyaluran BBM untuk konsumen skala kecil seperti pengguna rumah tangga dan transportasi wajib dilakukan oleh penyalur resmi yang ditunjuk oleh Badan Usaha (BU) Niaga Migas. Pom mini atau penjualan bensin eceran, yang marak beroperasi di berbagai wilayah, tidak memenuhi kriteria sebagai penyalur resmi yang dipersyaratkan dalam regulasi tersebut.
Regulasi ini menetapkan bahwa BU Niaga Migas, yang merupakan pihak yang memiliki izin niaga BBM, BBG, atau LPG, harus menyalurkan produknya melalui penyalur resmi yang telah ditunjuk melalui proses seleksi yang ketat. Para penyalur ini harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk kelengkapan dokumen legal dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundangan. BU Niaga Migas juga wajib melaporkan penunjukan penyalur ini kepada Menteri ESDM melalui Direktorat Jenderal dan Badan Pengatur terkait.
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipenuhi penyalur resmi:
- Nama dan akta pendirian penyalur.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari penyalur, komisaris, dan direksi.
- Surat perjanjian kerja sama antara BU Niaga Migas dan penyalur.
- Dokumen keselamatan yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
- Dokumen lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Izin lokasi dari pemerintah daerah terkait fasilitas penyaluran.
Dalam peraturan ini, pom mini atau penjualan bensin eceran yang dilakukan oleh individu atau kelompok usaha kecil tidak termasuk dalam kategori penyalur resmi yang ditunjuk oleh BU Niaga Migas. Hal ini karena pom mini tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, terutama terkait dengan dokumen keselamatan, lingkungan, dan izin lokasi.