Dengan demikian, operasi pom mini yang banyak ditemui di masyarakat dianggap melanggar regulasi yang berlaku. Penyaluran BBM kepada masyarakat harus dilakukan melalui penyalur resmi yang telah diverifikasi oleh BU Niaga Migas dan dilaporkan kepada pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam membeli BBM dan memilih penyalur yang telah resmi ditunjuk. Upaya pengawasan juga perlu ditingkatkan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan penyaluran BBM di Indonesia mengikuti peraturan yang berlaku. Ini termasuk tindakan tegas terhadap pom mini ilegal yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi keselamatan dan merugikan negara.
Melalui penegakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, pemerintah berharap dapat menciptakan penyaluran BBM yang lebih teratur, aman, dan terkontrol, serta melindungi kepentingan konsumen dan keselamatan umum.
(Red)