Selain itu, warga juga menyoroti kurangnya lampu penerangan jalan di wilayah tersebut. Pada malam hari, jalan menjadi semakin berbahaya, terutama dengan kondisi berlubang yang semakin parah. Warga meminta pihak terkait segera memperbaiki jalan dan memasang penerangan demi keselamatan bersama.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Menurut Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah atau penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana.
- Ayat (1): Jika kerusakan jalan mengakibatkan luka ringan atau kerugian material, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
- Ayat (2): Jika kerusakan jalan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
- Ayat (3): Jika kerusakan jalan mengakibatkan hilangnya nyawa, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penerangan Jalan Umum mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan keberadaan lampu jalan di wilayah yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Harapan Warga dan Tindak Lanjut
Warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Kendal segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan dan menyediakan penerangan. Kondisi jalan yang tidak layak ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari dinas terkait di platform tersebut dan laporan masih berstatus disposisi yang diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Kendal. Namun, masyarakat mendesak agar laporan ini menjadi perhatian serius dan segera ditindaklanjuti demi kenyamanan dan keamanan bersama.
(Red)