Kendari, Sulawesi Tenggara – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan korupsi dana hibah oleh Badan Pengawas Pemilu Konawe Selatan (Bawaslu Konsel) ke Polda Sultra pada Senin (24/03/2025). Laporan ini diajukan oleh Ketua DPD PPWI Sultra, La Songo, bersama tim Biro Hukum PPWI Sultra dan beberapa wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran negara oleh Bawaslu Konsel. Ada indikasi mark-up pengadaan barang dan jasa serta pemotongan dana operasional panwas kecamatan hingga panwas kelurahan/desa,” ujar La Songo setelah menyerahkan laporan di Polda Sultra.
Berdasarkan investigasi lapangan, PPWI Sultra menemukan beberapa bukti kuat, termasuk keterangan dari panwascam dan panwas desa yang menyebutkan adanya dana yang tidak disalurkan sesuai peruntukannya.
“Kami datang dengan bukti yang sangat jelas. Beberapa panwascam dan panwas desa telah memberikan keterangan mengenai anggaran yang tidak disalurkan sesuai ketentuan,” tambah La Songo, yang juga merupakan mantan Ketua HMI Cabang Kendari Periode 2012-2014.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran ini dilakukan secara sistematis dan masif, yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Poin-Poin Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024
Investigasi PPWI Sultra menemukan beberapa temuan mencurigakan dalam pengelolaan dana hibah Bawaslu Konsel, di antaranya:
- Pengurangan masa kerja panwas desa – Anggaran dialokasikan untuk 8 bulan kerja, tetapi realitanya hanya 7 bulan.
- BPJS Ketenagakerjaan tidak dibayarkan – Dana dianggarkan untuk BPJS panwas kecamatan dan TPS, tetapi tidak direalisasikan.
- Dana paket data/internet tidak disalurkan – Panwas kecamatan, desa, dan TPS tidak menerima bantuan internet meskipun dianggarkan.
- Bimbingan teknis aplikasi SAS tidak terlaksana – Anggaran untuk pelatihan tidak digunakan sebagaimana mestinya.
- Honor narasumber eksternal dihapus – Dalam beberapa kecamatan, anggaran untuk narasumber tidak direalisasikan.
- Pengurangan masa kerja panwascam – Seharusnya 12 bulan, tetapi hanya berjalan 8 bulan.
- Sosialisasi pemilih pemula tidak dilakukan – Kegiatan yang seharusnya dianggarkan, tetapi tidak pernah terlaksana.
- Dana translok tidak diberikan – Bantuan untuk pengawas desa dan TPS tidak tersalurkan.
- Pemotongan dana sewa sekretariat – Dari anggaran Rp2,5 juta per kecamatan, hanya dibayarkan Rp1,5 juta.
PPWI Sultra Desak Transparansi dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Firman, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Biro Hukum dan Advokasi PPWI Sultra, menekankan pentingnya penyelidikan cepat oleh tim Tipikor Polda Sultra.
“Kami berharap penyidik Tipikor segera mengusut tuntas laporan ini. Kami siap menyerahkan semua bukti jika diminta,” ungkapnya.
PPWI Sultra juga meminta agar penggunaan dana hibah Bawaslu Konsel diaudit secara transparan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami ingin tahu siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan dana ini. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan anggaran ini untuk keuntungan pribadi,” tegas La Songo.
Dengan laporan ini, PPWI Sultra berharap adanya penindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Mereka menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik Tipikor Polda Sultra untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.